Kabupaten Grobogan – Apresiasi Pelayanan Publik di Jawa Tengah dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia) diperoleh jajaran Pemkab Grobogan, yang diterima langsung oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni.
Penyerahan itu diterima oleh Sri Sumarni ketika menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Grhadhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (20/01/2023).
Dikatakan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Grobogan itu, bahwa selain Grobogan, beberapa kabupaten penerima penilaian ini adalah Banyumas, Kendal, Kudus, dan Tegal. Adapun dari unsur pemerintah kota penerimanya adalah Magelang, Surakarta, Pekalongan, Tegal, dan Salatiga.
“Layanan yang terbaik akan selalu kami lakukan untuk masyarakat untuk menunjang kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat di Kab. Grobogan,” ungkap Sri Sumarni.
Baik dan buruknya pelayanan publik dapat diketahui dari suara masyarakat. Begitu pula baik, dan buruknya indikasi penilaian pelayanan publik. Sehingga ia juga menilai, bahwa hal ini merupakan bentuk aspirasi dari suara langsung masyarakat.
Pemprov Jateng berharap, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang memiliki predikat baik bisa berbagi pengalaman dengan daerah lain.
Koresponden : Faisal – Nanang