Gencar Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Demak Perkuat Sosialisasi

0
Foto: Mbak Eisti berikan kiat-kiat penguatan berantas peredaran rokok ilegal

Kabupaten Demak – Pemkab Demak terus berupaya memberantas rokok ilegal yang ada di wilayahnya. Melalui Dinkominfo Kab. Demak, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menghadiri podcast sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan di Panggung Kesenian Tembiring.

Minggu (13/11/2022), Bupati Demak dalam podcast tersebut mengungkapkan, apabila kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk Pemkab Demak untuk mengajak masyarakat supaya bijak dalam membeli rokok legal.

“Sosialisasi kali ini kita juga melibatkan para pedagang toko kelontong, agar nantinya para penjual ini dapat menjual rokok yang berbea cukai,” ungkapnya.

Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti juga menyampaikan, setiap pembelian rokok ilegal, pajaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jadi nanti ada ketentuan dalam menggunakan DBHCHT ini, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan para Buruh Rokok dan Petani Tembakau yang kemudian 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi atau penegakkan hukum, salah satunya melalui sosialisasi kali ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah menyebut, bahwa cukai merupakan pungutan negara yang ditetapkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

“Karakteristik yang dimaksud di sini adalah konsumsinya perlu dikendalikan, kemudian peredarannya diawasi. Selanjutnya ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Makanya diperlukan pungutan negara untuk keseimbangan dan keadilan,” tutupnya. 

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here