

Kabupaten Cilacap – Anggota Komisi A DPRD Kab. Cilacap Fraksi PDI Perjuangan Sawino, S.Sos menyapa warga masyarakat Desa Karang Benda Kecamatan Adipala, dengan menggelar reses di desa tersebut. Turut hadir perangkat Desa Karang Benda, PAC Adipala, serta para warga setempat, Selasa (14/11/2023).
Dalam sambutannya, Sawino menjelaskan arti reses kepada masyarakat, bahwa reses adalah masa istirahat anggota DPRD dan waktunya untuk bisa bertemu dengan konstituen atau masyarakat pemilihnya.


Dirinya juga menyebutkan, dalam melayani permintaan masyarakat, anggota DPRD tidak serta merta mengabulkan saat itu juga, namun melalui peraturan dan mekanisme tertentu sehingga berpotensi baru bisa direalisasikan pada tahun yang akan datang.
Ditambahkan Sawino, tujuan reses adalah untuk menyerap, menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral serta politis kepada konstituen.
“Sebagai anggota DPRD atau wakil rakyat, bahwa reses itu untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi dari konstituen atau masyarakat pemilihnya. Hal tersebut sebagai pertanggungjawaban moral dan politik kepada rakyat yang memilih,” imbuhnya.
Koresponden: Arsend