Kota Salatiga – Meskipun dalam masa Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Kota Salatiga melaksanakan kewajiban melalui kegiatan aspirasi masyarakat atau Reses, Jumat (11/2/2022).
Seperti halnya yang dilakukan Anggota DPRD Kota Salatiga Fraksi PDI Perjuangan, H Kemat. Dalam hal ini, H. Kemat melaksanakan Reses di Rumah Makan Kawan Lamo, Kecamatan Argomulyo. Dalam pelaksanaan Reses Masa Sidang I tahun 2022 ini, dilakukan secara terbatas, dimana konstituen yang hadir telah ditentukan, yaitu maksimal sebanyak 50 orang.

“Meskipun masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, namun kami sebagai Anggota Dewan memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi dari masyarakat melalui Reses, khususnya di Kecamatan Argomulyo,” ungkapnya.
H. Kemat menambahkan, pelaksanan kegiatan Reses dengan batasan waktu saat Pandemi, tidak mengurangi nilai dan ketugasan Dewan dalam menjaring aspirasi masyarakat. H. Kemat berharap, usulan dari masyarakat bisa terakomodir dan terealisasikan dengan baik.
Koresponden : Bagas