Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Magelang Dorong Raperda Perlindungan Disabilitas

By C Ayu YA
1 March 2021 1 Min Read
Comments Off on Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Magelang Dorong Raperda Perlindungan Disabilitas

Kabupaten Magelang — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Grengseng Pamudji, Raperda disabilitas penting untuk kesetaraan dan menjamin perolehan hak-hak dasar penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang.

“Keberpihakan kepada penyandang disabilitas masih sangat jauh dari kata adil, masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta kedudukan yang sama di muka hukum,” jelasnya, Senin (1/3/2021).

Grengseng menambahkan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang melihat penyandang disabilitas selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Mengingat Hak-hak Penyandang Disabilitas mendapatkan jaminan hukum baik dalam instrumen hukum internsional yaitu dalam CRPD maupun dalam konstitusi Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan diratifikasinya CRPD, maka ketentuan yang termuat dalam CRPD harus diimplementasikan dan disesuaikan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Berdasarkan pemikiran tersebut, maka demi menjabarkan lebih lanjut dan menjelaskan dengan tegas pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah turunannya di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan  Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Magelang,” pungkasnya.

Koresponden: Danang

Tags:

Fungsi ArtikulasiKab. MagelangMenuju Partai sehat
Author

C Ayu YA

Follow Me
Other Articles
Previous

Eksplorasi Budaya Bangsa, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Sajikan Ragam Perlombaan

Next

Hendi Serahkan Kursi Roda Ke Paguyuban Peduli Penyandang Disabilitas

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.