
Kabupaten Cilacap – Jajaran DPRD Kab. Cilacap menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD Kab. Cilacap dengan agenda Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati Cilacap terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Cilacap, Jumat (05/01/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut turut hadir Taufik Nurhidayat selaku Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Kab. Cilacap beserta para Wakil Ketua DPRD dan jajarannya, Pj. Bupati Cilacap, jajaran Forkopimda Kab. Cilacap, Pj. Sekretaris Daerah beserta Asisten Pemkab Cilacap, para Kepala Perangkat Daerah Pemkab Cilacap.

Dalam kesempatan ini, Daryono yang ditunjuk oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Cilacap menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat membantu Pemerintah Daerah.
“Perlu dipahami, bahwa selain itu dirinya juga menyampaikan, bahwa asas gotong royong memiliki peranan penting di masyarakat, serta penataan desa yang lebih baik lagi,” ungkap Daryono.
Daryono kemudian mengatakan, di mana UU Nomor 41 Tahun 2014 berdasarkan yang disampaikan Pj. Bupati bisa merealisasikan pemberian jaminan kesehatan hewan ternak sesuai undang-undang yang berlaku.
Koresponden : Arsend