Evita Nursanty Sebut Koperasi dan UMKM Sebagai Penyangga Ekonomi Indonesia

0
Foto: Evita Nursanty saat sosialisasikan UU mengenai Koperasi dan UMKM

Kabupaten Grobogan – Evita Nursanty (Anggota Komisi VI DPR RI) dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM mengungkapkan Koperasi dan UKM merupakan sektor yang menyangga perekonomian Indonesia. Acara bergelar di Grand Master Hotel Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, dibutuhkan keberpihakan kepada koperasi dan UMKM terus-menerus. Sebab, keduanya merupakan tulang punggung ekonomi.

”Hari-hari ini semua orang mulai dari presiden sampai menteri hingga gubernur, bupati, wali kota bicara koperasi dan UMKM. Itu artinya kekuatan koperasi dan UMKM ini sangat penting bagi kita,” ujarnya.

Evita memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif pada 2022 di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp 197,88 triliun. Sementara jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Evita juga menjelaskan mengenai pentingnya UU Cipta Kerja. Menurutnya, salah satu hal penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja yakni tentang koperasi dan UMKM.

”Yaitu bagaimana kita memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadapnya. Hal tersebut sebagaimana kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai peraturan pelaksanaannya,” paparnya.

Hal itu, lanjutnya, perlu diatur karena peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja.

”Selain itu juga belum terintegrasi, sehingga perlu dilakukan perubahan. Inisiatif pemerintah ini muncul karena ingin mendorong makin terbukanya kesempatan kerja kepada masyarakat, termasuk bagi masyarakat yang ada di kabupaten yang kita cintai ini,” lanjutnya.

Koresponden: Faizal – Janu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here