Kabupaten Sukoharjo – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Forkopimda lakukan sidak ke lokasi penambangan bahan galian golongan C di Kecamatan Tawangsari dan Bulu. Terlihat juga dalam sidak ini Ketua DPRD Sukoharjo, Dandim 0726 Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, dan Plt. Kajari, Kamis (12/1/2022.
Saat Etik Suryani dan forkopimda tiba di lokasi, aktivitas tambang sudah berhenti dan hanya didapati alat berat yang sudah parkir. Dalam kesempatan itu, ia langsung mengklarifikasi operator alat berat, penanggung-jawab dan warga sekitar yang deket dengan lokasi.

Dipastikan penambangan tersebut ilegal alias tidak berizin, bahkan disinyalir ada tokoh masyarakat yang terlibat dalam aktifitas tersebut.
“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini. Ini sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ilegal ini jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Etik Suryani, aktivitas galian C dalam cuaca ekstrem saat ini bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas, padahal pelaku ini hanya mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.
“Silakan mencari rejeki, tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak mengganggu kepentingan umum, karena nyatanya banyak jalan yang rusak dan banyak kecekalan gara-gara jalan rusak,” terangnya.
Bagi pemborong galian C, ia minta punya hati nurani karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat, bahkan bupati sering mendapat laporan jalan rusak mengakibatkan banyak kecelakaan dan korbannya masyarakat.
Pemerintah dikatakan olehnya membangun jalan agar masyarakat lebih mudah beraktivitas, sekolah, serta mencari rejeki untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan lainnya.
“Kalau musim hujan berpotensi ada longsor, kalau musim kemarau debunya mengganggu kesehatan. Banyak juga laporan masyarakat jadi korban saat melintas di jalan yang rusak. Karena itulah, tulung punya hati nurani, kasihan rakyat,” papar bupati perempuan pertama di Sukoharjo tersebut.
“Ini sudah ditutup Satpol sesuai dengan Perda dan data operator serta yang bertanggung-jawab kita minta dan serahkan pada Kapolres. Silahkan beraktivitas dan mencari rejeki tetapi yang halal dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Koresponden : Sony