Etik Suryani: Hajatan Boleh Asal Patuhi Ketentuannya

0
Foto: Bupati Kab. Sukoharjo, Etik Suryani

Kabupaten Sukoharjo – Bupati Kab. Sukoharjo, Etik Suryani perbolehkan kegiatan seni, sosial dan budaya termasuk di dalamnya hajatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kab. Sukoharjo, Nomor: 400/865/2021, perihal perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kab. Sukoharjo.

Saat ditemui Tim Derap Juang, Selasa (23/3/2021), Etik Suryani membenarkan dibolehkannya acara seni, sosial dan budaya yang di dalamnya termasuk acara hajatan.

“Hajatan Boleh, silakan. Asalkan tau ketentuan-ketentuannya, koordinasikan dengan Pak Kades dan Pak Camat, yang pasti perhatikan prokes dan wilayah RT/RW harus zona hijau”, terang Etik Suryani .

Dalam hal ini Etik Suryani menambahkan, bahwa dibolehkannya hajatan atau kegiatan sosial budaya lainnya bukan berarti bebas tanpa ketentuan. Semua ada aturannya dan ada tindakan tegas dari petugas jikalau melanggarnya.

“Ada Satpol PP yang nantinya akan melakukan tindakan yustisi apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut”, imbuhnya

Etik Suryani mengajak masyarakat Kab. Sukoharjo untuk memerangi Covid-19 dengan mentaati Protokol Kesehatan yang ada.

Koresponden: Sony – Sangwang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here