Kabupaten Magelang – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Fraksi PDI Perjuangan, Eling Aneka Mala memaparkan materi dalam acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022. Acara tersebut terlaksana berkat sinergitas kerjasama antara DPRD Kabupaten Magelang dengan Disdukcapil.
Acara Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai elemen, di antaranya adalah perangkat sesa, Koramil, Polsek, Puskesmas, KUA, dan Instansi Pendidikan. Tempat sosialisasi kali ini berada di Aula Kecamatan Ngablak yang juga merupakan salah satu kecamatan yang menjadi wilayah binaan sosok Eling.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Eling. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Idam Laksana serta Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Nur Pudjining Diahati beserta Camat Dukun, Nur Iman.
Dokumen administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat penting di era modern. Hampir setiap aspek kehidupan masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan, baik KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain sebagainya.
“Dokumen kependudukan bukan hanya kebutuhan masyarakat, namun juga kebutuhan pemerintah dalam mensinergikan dan merumuskan program-program pembangunan. Untuk itu, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan serta kebutuhan pemerintah akan kepastian data penduduk,” tegas Eling, Senin (25/07/2022).
Kebijakan-kebijakan itu antara lain Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470/837/SJ Tanggal 7 Februari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, serta Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien, serta negara yang memiliki daya saing,” imbuh Eling.
Melalui sosialisasi ini Eling mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan para peserta. Karena para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan orang-orang pilihan, ke depan mereka juga dipercaya untuk membantu menyalurkan pengetahuan tentang dokumen penting di lingkungan tempat tinggal.
“Jadi semua instruksi tersebut menegaskan terhadap empat poin, yakni, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data penduduk, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” tandas Idam Laksana.
Koresponden : Ari Kurniawan