Kota Tegal – Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno mengatakan, Pansus V DPRD sepakat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tegal untuk melepaskan tanah yang telah dikuasi warga cukup lama.
Hal itu terungkap saat Pansus V DPRD Kota Tegal menggelar pablic hearing tentang persertifikatan tanah yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (15/12/2022) malam.
Edy Suripno menyampaikan persoalan persertifikatan tanah atau pelepasan tanah di Kota Tegal bisa dilaksanakan dengan kebijakan politik oleh kepala daerah.
“Kesimpulanya public hearing ini, sikap seluruh fraksi sepakat agar Pemerintah Kota Tegal mau melepas tanah yang sudah lama dikuasai oleh warga masyarakat,” tegas Edy yang akrab disapa Mas Uyip.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal itu berharap, besok lusa nantinya masyarakat Kota Tegal bisa merdeka akan kepemilikan tanah dengan merdeka atas kepemilikan tanah tentunya merdeka dalam hidup.
Koresponden : Gus