Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Dyah Hayuning Pratiwi
Berita TerkiniElektoralFeaturedKAB PURBALINGGASrikandi Partai

DYAH HAYUNING PRATIWI DAN DPRD PURBALINGGA SETUJUI RAPERDA JADI PERDA

By BUDI AGUNG PRASETYO
27 October 2023 2 Min Read
Comments Off on DYAH HAYUNING PRATIWI DAN DPRD PURBALINGGA SETUJUI RAPERDA JADI PERDA

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Pimpinan DPRD Purbalingga menyetujui lima RAPERDA yang nantinya ditetapkan menjadi PERDA. Dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD, Jumat (27/10/23).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, “Agenda rapat paripurna pada hari ini adalah persetujuan bersama terhadap lima raperda,” kata HR Bambang Irawan saat membuka rapat paripurna.

Lima RAPERDA tersebut diantaranya RAPERDA tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RAPERDA Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah Dan Pendidikan Dasar, RAPERDA Penyelenggaraan Penanaman Modal, RAPERDA Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha, dan RAPERDA Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kelima RAPERDA ini telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah, sehingga dapat diagendakan persetujuan bersama.

Foto Bupati Tiwi saat menandatangani kesepakatan lima Raperda menjadi Perda saat Paripurna DPRD Purbalingga.

“Selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini akan diteruskan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Khusus untuk RAPERDA pajak daerah dan retribusi daerah nantinya akan diteruskan dengan proses evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Dengan ditetapkannya kelima RAPERDA menjadi PERDA maka hal ini dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga. Kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga.

“Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Purbalingga. Serta kepastian hukum pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Purbalingga,” tambah beliau.

Koresponden : Budi Agung Prasetyo

Tags:

DPC PDI PerjuanganDyah Hayuning PratiwiFungsi AgregasiFungsi ArtikulasiFungsi AspirasiFungsi EdukasiFungsi ElektoralKabupaten PurbalinggaMenuju Partai sehatPDI PerjuanganSrikandi Partai
Author

BUDI AGUNG PRASETYO

Follow Me
Other Articles
Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE.
Previous

Sinergitas Paramitha Widya Kusuma Dengan BPH Migas Di Bantarkawung

Next

Farid Ardika Dasum : Sibel ini diharapkan bisa mencukupi kebutuhan air bersih warga.

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.