Kabupaten Kebumen – N.Dwi Alhadi, Anggota DPRD Kebumen sekaligus Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Kebumen menjadi salah satu narasumber kegiatan webinar berjudul ‘Ngobrol Bareng Legislator dengan Saling Menghormati dan Menghargai Keberagaman di Media Sosial.
Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bersama DPR RI. Peserta Webinar kali sekitar 250 orang terdiri dari berbagai Profesi yang ada Kabupaten Kebumen, Rabu (20/7/2022).
Pada Webinar kali ini, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto membuka acara tersebut. Kemudian dilanjutkan kenynote speaker oleh Samuel Abrijani Pangarepan selaku Dirjen Aplikasi Informatika dari Kementerian Kominfo RI. Dihadiri pula narasumber Dr. Afdal Makkuraga, MSI selaku Akademisi Dosen Mercu Buana dan dimoderatori oleh Fadhis Abi.
Dalam penyampainya N.Dwi Alhadi menyampaikan media sosial adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya.
“Media sosial juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Kebumen juga menyampaikan perkembangan media sosial setiap tahun semakin bertambah pengunanya dan semakin cangih teknologinya.
“Maka pentingnya ada filter sebagai pengguna media sosial untuk bisa mengambil hal-hal positif bermedia sosial karena sekarang banyak berita atau konten yang menjerumus hoak perlu ada filter untuk menyaring dahulu berita atau konten sebelum dishar kepenguna media sosial yang lain,” katanya.
N Dwi Alhadi juga mengajak peserta webinar dan penguna media sosial untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila karena pentingnya etika berkomunikasi untuk saling menghormati dan menghargai keberagaman dalam bermedia sosial.
“Ada juga undang-undang NO 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, ada beberapa pasal yang mengatur etika bermedia sosial, mulai pasal 27 sampai 30, baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoak, ujaran kebencian dan juga termasuk mengambil data orang lain tanpa izin. Marilah kita semua mengunakan media sosial dengan bijak dan benar,” katanya.
Koresponden: Sofian Aniffudin