DPRD Temanggung Bahas Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna

0
Foto: Sidang Paripurna DPRD Temanggung

Kabupaten Temanggung – DPRD Temanggung menggelar rapat paripurna bersama dengan jajaran Forkopimda, Camat, Kepala OPD, Direktur BUMD, KPU, dan Bawaslu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung. Adapun rapat ini membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dimaksud adalah Raperda mengenai keterbukaan informasi publik, Raperda penyelenggaraan perumahan, kawasan pemukiman, dan penanganan kawasan kumuh, serta Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung dan Fasilitasi Pesantren, Selasa (31/1/2023).

Foto: Yunianto Bersama Forkopimda Temanggung Memasuki Ruang Rapat

Membuka acara, Ketua DPRD Temanggung, Yunianto menegaskan bahwasanya rapat paripurna ini merupakan forum yang terbuka untuk umum. Adapun tujuannya adalah sebagai tanggung jawab etis dan politis kinerja DPRD Temanggung yang mempunyai fungsi legislasi sebagaimana amanah dari konstitusi bangsa, yaitu UUD 1945.

“Rapat terbuka ini terbuka untuk umum. DPRD Temanggung merupakan lembaga yang menjunjung tinggi transparansi informasi dan kinerja kepada masyarakat. Salah satu tugas dari DPRD Temanggung adalah menjalankan fungsi legislasi sebagaimana amanah konstitusi. Untuk itu, maka pembahasan Raperda ini adalah bukti tanggung jawab etis dan politis kita untuk menciptakan regulasi yang diharapkan memberi kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Adapun Sekretaris Pansus 1 yang membidangi Raperda mengenai keterbukaan informasi publik, Riyadi Kaunaen dalam pemaparan laporannya di hadapan peserta rapat paripurna memberikan penjelasan secara detail maksud dan tujuan dibuatnya Raperda tersebut. Harapannya ketika nanti diimplementasikan, Raperda ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat maupun untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.

Foto: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Temanggung, Riyadi Kaunaen Melaporkan Hasil Pembahasan Raperda dari Pansus 1

“Raperda ini merupakan Raperda yang menjadi fondasi hukum bagi badan publik di Temanggung untuk mengakses informasi. Raperda ini mendorong terciptanya pengelolaan, penyediaan, dan layanan informasi publik yang aktual dan faktual. Tujuan dari Raperda ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pengelolaan layanan, menjadi pedoman bagi unit atau lembaga yang bertugas untuk menyajikan informasi publik, serta menjadi kepastian hukum terhadap adanya informasi yang cepat dan tepat,” jelasnya.

Foto: Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Temanggung, Dwi Sulistyowati Memberikan Pandangan Umum

Sementara itu, dalam penyampaian pandangan umum yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Temanggung, Dwi Sulistyowati, pihaknya mengatakan bahwa ketiga Raperda ini memiliki orientasi yang positif, sehingga tidak ada hambatan untuk disahkan menjadi Perda. Meskipun demikian, ada beberapa poin yang ia tegaskan untuk diperhatikan oleh pemerintah baik legislatif maupun eksekutif ketika Raperda ini nantinya diaktualisasikan.

“Fraksi PDI Perjuangan Temanggung menyetujui terhadap tiga Raperda di atas. Tanpa mengurangi essensi persetujuan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, masyarakat harus dijamin haknya untuk bisa menikmati informasi publik. Kedua, RTLH harus diimplementasikan dan jangan sampai muncul masalah lingkungan kumuh. Ketiga, Dengan terbitnya perda pondok pesantren, maka pemerintah harus menyelenggarakan monitoring secara komperhensif terhadap pelaksanaan mekanisme pendidikan di pondok pesantren, sehingga tetap berjalan sebagaimana mestinya dan berlandaskan pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

Koresponden : Enggar – Zidan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here