Kabupaten Klaten – Menindaklanjuti Instruksi DPP PDI Perjuangan, DPC PDI Perjuangan Klaten secara daring mengikuti penjelasan teknis pembelajaran mandiri (e-learning) oleh Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Kantor DPC Klaten, Selasa (28/6/2022).
Wakabid Penanggulangan Bencana dan Kesehatan, Perempuan dan Anak DPC Klaten, Hartanti S.H., M.Si mengatakan bahwa e-learning oleh ACLC KPK ini sangat bermanfaat sekali, terutama sebagai kader Partai dan anggota legislatif. Menurutnya sebagai kader PDI Perjuangan tentunya harus memahami apa arti korupsi itu yang sebenarnya termasuk di dalamnya terdapat gratifikasi.

“Dengan adanya e-learning yang diadakan DPP PDI Perjuangan ini sangat bermanfaat sekali bagi kami sebagai kader Partai dan sebagai anggota legislatif. Tentu menambah ilmu pengetahuan kami tentang apa yang dimaksud korupsi dan gratifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hartanti menambahkan bahwa pihaknya di Klaten akan selalu mendukung tugas KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan hal yang sangat tercela dan merugikan negara. Maka dari itu, e-learning ini digelar supaya sebagai kader Partai jangan sampai melakukan korupsi.
“Saya mendukung tugas dari KPK dalam memberantas korupsi karena korupsi sangat merugikan negara. Saya berharap calon eksekutif dan calon legislatif minimal mempunyai sertifikat dari KPK bahwa terbebas dari tindak pidana korupsi sebagai syarat dalam mendaftar sebagai calon eksekutif dan calon legislatif. Semoga bangsa ini dijauhkan dari orang-orang yang korupsi sehingga bangsa Indonesia yang kita cintai ini semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Koresponden : Wawan