Kota Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang beberapa waktu lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Mas Hendi, dalam mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berintegritas dan sehat.
Mas Hendi mengungkapkan, melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang tersebut, BUMD di bawah Pemerintah Kota Semarang ketika menghadapi permasalahan hukum akan mendapatkan supervisi. Adapun permasalahan hukum tersebut secara khusus meliputi, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mas Hendi mengharapkan, adanya penguatan koordinasi yang terjadi pasca ditandatanganinya nota kesempahaman antara Kejari dan Pemkot Semarang. Kata kuncinya yaitu, koordinasinya harus baik, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
“Ceritakan saja, jika ada hal-hal yang nantinya diperbolehkan, maka jalan terus. Namun, jika kiranya bermasalah, maka berhenti dan kita cari jalan keluarnya. Jadi, dengan membuka momen ini, saya berharap, jika panjenengan memiliki hal-hal yang ragu, segera koordinasi dengan Pak Kasidatun atau mungkin Bu Kajari langsung, agar maksud baik panjenengan akan berhasil baik untuk Kota Semarang, juga tidak ada persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Di sisi lain, Mas Hendi juga meyakini, kerjasama yang baru pertama kali diadakan antara Kejaksaan Negeri dan BUMD di lingkungan Kota Semarang ini, akan meningkatkan pencegahan terjadinya praktik korupsi, maupun penyimpangan lainnya.

“Diharapkan, tidak akan terjadi penyimpangan, serta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan ini khususnya digunakan untuk modal percepatan pembangunan Kota Semarang,” imbuh Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Secara detail, Mas Hendi menerangkan, ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi, pemberian bantuan pertimbangan pendampingan jasa hukum, serta upaya pemulihan aset BUMD atas penguasaan yang dikuasai pihak ketiga, sehingga melalui sinergitas ini, Kejaksaan Negeri dapat memberikan pendampingan pelaksanaan usaha di bidang hukum.
Mas Hendi juga menekankan kepada jajarannya, agar semaksimal mungkin memanfaatkan peran kejaksaan ini sebagai tim pendampingan untuk Pemerintah Kota Semarang, khususnya di Perusda. Dalam hal ini, Perusda ini bukan hanya sebagai rekrutmen tenaga kerja masyarakat Kota Semarang, namun untuk optimalisasi aset Pemkot yang dikelola Perusda.
“Harapannya, akan muncul tambahan pendapatan kas daerah yang nanti akan bisa dipergunakan untuk masyarakat, sehingga, dengan kondisi seperti itu, panjenengan harus bekerja keras,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Emy Munfarida berpesan, jaksa pengacara negara bertindak sebagai fasilitator dan mediator, apabila ada dua instansi Pemerintah Pusat, maupun BUMN ada perselisihan.
“Tentunya, tujuan dengan adanya kerjasama yang akan kita laksanakan ini, masing-masing baik panjenengan semuanya, maupun kami, bisa melaksanakan tusi kita masing-masing secara maksimal, serta saling bisa memberikan manfaat,” pungkasnya.
Koresponden : WP – Didik