Kabupaten Pekalongan – Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi daerah. Hal ini untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola aset dengan baik. Hal ini disampaikan oleh legislator PDI Perjuangan, Dodiek Prasetyo saat rapat Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan bersama BPKAD dan Perijinan Kabupaten Pekalongan, Jumat (18/2/2022).
Dodiek menjelaskan, bahwa secara sederhana pengelolaan aset daerah memiliki fungsi seperti adanya perencanaan yang yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan secara efesien. Ia juga menyebut, sejauh ini banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan dengan optimal.
“Masih banyaknya aset daerah Kabupaten Pekalongan yang belum dimanfaatkan dengan optimal. Seharusnya BPKAD Kabupaten Pekalongan sebagai leading sektor agar dapat melakukan pemanfaatan aset dengan membuat rencana kedepan terkait pemanfaatan aset untuk menambah atau mendongkrak PAD disusun aturannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tahapannya dilalui, disediakan biaya yang dibutuhkan untuk membuat aturan,” katanya.
Ketua Komisi 1 tersebut juga menggigatkan kepada BPKAD dan Perijinan, agar segera menindaklanjuti sehingga ketika ada investor yang masuk bisa langsung dikerjasamakan, sebagaimana aturan yang ada. Pemanfaatan aset daerah sewa, pinjam pakai, kerjsama bangun serah guna atau bangun guna serah pemda harus pandai mebuat rencana agar aset daerah termanfaatkan dengan baik.
Lebih jauh, Dodiek yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatab Kesesi mengatakan, agar bisa mengoptimalkan dalam pengelolaan kekayaan aset yang dimiliki suatu daerah, ada beberapa tips yang perlu dilakukan atau diterapkan. Seperti identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah, adanya sistem informasi manajemen aset daerah, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset, serta pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).
Koresponden: Romi