Kabupaten Pekalongan – Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Berangkat dari perubahan sistim perizinan tersebut, Dodiek Prasetyo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan pimpin kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Jumat (14/4/2023).
Menurut Dodiek Prasetyo, OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, dalam hal ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, dimana risiko dengan adanya potensi terjadinya cidera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya,” terang Dodiek.
Komandan Tempur Elektoral Bintang Dua Dapil 2 yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kesesi ini menambahkan bahwa sistem OSS yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM juga untuk menentukan jenis perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha.
“Dengan adanya Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha dapat diketahui jenis perizinan berusaha,” tambahnya.
Lebih lanjut Dodiek mengatakan dengan mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha, supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.
“Mensikapi perubahan perizinan berusaha tersebut, maka kami melakukan sharing pengalaman dengan DPMPTSP Kota Pekalongan,” pungkas Dodiek.
Koresponden: Gus Santo