Diam-diam Bertemu Dengan Timses, Anggota KPU Kabupaten Tegal Diduga Langgar Kode Etik

0
Foto: BBHAR DPC PDI Perjuangan Kab. Tegal saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu Anggota KPU Kab. Tegal

Kabupaten Tegal – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Adi Purwanto, S.T. selaku Anggota KPU Kabupaten Tegal oleh Dr.(C) Muhammad Hendri Setiawan,SH.MH merupakan Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal.

Adi Purwanto, ST di duga melakkan pelanggaran kode etik dengan melakukan pertemuan di Café Karvi yang berlokasi di Jln. Raya Selatan, Kemanyaran Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan Sdr. Rido Rejekiono yang merupakan Kader Partai Gerindra dan/atau Tim Sukses yang tergabung dalam Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Tegal Nomor Urut 02.

Pelanggran kode etik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Saya berharap untuk Komisioner/Anggota KPU Kabupaten Tegal dalam PILKADA tahun ini dapat Netral atau tidak memihak ke salah satu Paslon Bupati Kabupaten Tegal, hal-hal seperti pertemuan Salah seorang Anggota KPU dengan TIMSES Paslon dalam moment pilkada tentunya ada dugaan-dugaan lain yang tentunya kecenderungan pelanggaran kode etik telah terjadi,” ujar Hendri.

Koresponden:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here