Kota Semarang – Pemerintah Kota Semarang kembali mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kali ini, KPK menyampaikan apresiasinya atas Penyelesaian Tuntas Sertifikasi Aset Tanah Pemda. Pemkot Semarang tercatat sebagai Pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyelesaikan seratus persen sertifikasi aset tanah milik negara.
KPK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras, komitmen dan kolaborasi, serta sinergi yang sangat baik dan efektif antara Pemerintah Kota dengan ATR/BPN Kota Semarang. Apresiasi diberikan kepada Kota Semarang setelah berhasil melakukan sertifikasi aset sepanjang tahun 2021 sebanyak 25.380, sehingga kini aset tanah Pemkot Semarang telah bersertifikasi 100%, sebanyak 27.339 sertifikat.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi bersyukur dan berterimakasih kepada KPK atas apresiasi Pemkot Semarang tersebut. Salah satu agenda prioritas Presiden Jokowi yakni, reformasi agraria dan birokrasi. Dengan demikian, Pemkot Semarang yang berada di level daerah ingin memastikan agenda tersebut tercapai, khususnya di Kota Semarang.
“Melalui program sertifikasi aset Pemda tersebut, diharapkan terwujud upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola Pemda yang baik dan akuntabel. Dari awal kami memang sudah mematok target untuk bergerak cepat. Tujuannnya agar, aset Pemkot Semarang sudah jelas, tercatat dan tersertifikasi, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan aset Negara. Dengan tercatat dan tersertifikasinya aset milik Pemkot tersebut ,sekaligus menutup peluang korupsi bagi pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang berharap, apresiasi yang diberikan kepada Kota Semarang dapat terus meningkatkan motivasi semangat kerja bagi seluruh karyawan dalam menjalankan berbagai program Pemkot Semarang. Selain itu, dengan adanya penghargaan ini, Mas Hendi juga berharap, dapat terus mempertahankan kinerjanya, serta dapat terus bergerak bersama mencegah dan meminimalkan potensi korupsi.
Selain Kota Semarang, beberapa pemerintah daerah lain juga menerima apresiasi dari KPK. Pemerintah daerah lainnya yang tahun 2021 telah mewujudkan kinerja terbaik dengan menyelesaikan tuntas atau seratus persen sertifikasi aset tanah milik Pemda yaitu, Pemerintah Kab. Demak dengan total sertifikat 1.251, serta Pemerintah Kab. Grobogan dengan total sertifikat sebanyak 2.027.
Koresponden : WP – Didik