Dewi Aryani Gelar Pengobatan Gratis Bagi ODMK dan ODGJ

0
Dewi Aryani Gelar Pengobatan Gratis Bagi ODMK dan ODGJ

Kabupaten Tegal – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, MSi menggelar sosialisasi UU Kesehatan Jiwa sekaligus pengobatan gratis di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Dalam kegiatan ini, dihadir 150 sampai 300 warga yang sakit dan berobat mendapatkan pelayanan periksa dokter, obat-obatan, paket sembako mini (telur, minyak, gula teh) dan biskuit untuk ibu hamil dan balita, Rabu (26/10/22).

Foto: Dewi Aryani Gelar Pengobatan Gratis Bagi ODMK dan ODGJ

Dewi Aryani menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Dewi Aryani yang disapa DeAr menambahkan, tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. sehingga Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” katanya.

DeAr menyebut bahwa pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal.

“Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa,” urainya.

Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ,” pungkasnya.

Koresponden: eco

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here