
Kota Semarang – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menjaga dan mengelola barang bukti narkoba yang diamankan dari pengungkapan kasus. Apalagi, jumlah barang bukti yang disita dari sindikat narkoba itu mencapai 2 ton.
Demikian disampaikan Dede dalam sambutannya saat menghadiri rilis pengungkapan kasus narkoba hasil operasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri di Batam, Kepulauan Riau.
“Saya selaku pimpinan Komisi III DPR RI tentunya mengucapkan salam dari pimpinan DPR, baik dari Ibu Ketua DPR Puan Maharani maupun Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco dan pimpinan Komisi III Bapak Habiburokhman berpesan kepada seluruh aparatur penegakan hukum untuk tidak main-main dan berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang bukti yang berhasil disita dalam jumlah yang sangat banyak tersebut,” kata Dede di Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/05/2025).
Dede mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berbuat culas dengan barang bukti tersebut. Dede memastikan DPR RI sebagai lembaga pengawas tidak menoleransi sedikit pun perbuatan yang melanggar hukum.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan 1 gram pun barang haram tersebut untuk dijual apalagi diedarkan di Indonesia karena saya sangat paham nilai dari barang bukti tersebut, sangat besar sekali,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus narkoba jenis sabu yang diungkap di Batam, Kepulauan Riau, dengan cermat dan tepat. Proses hukum harus dilakukan secara profesional agar kasus ini tertangani dengan baik.
“Kami mengharapkan agar proses penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum dilakukan dengan cepat, cermat, dan tepat. Para pelaku yang ditangkap atas pengungkapan ini dapat dijerat dengan pidana hukuman,” ujarnya.
Dede juga menekankan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum secara khusus menaruh perhatian terhadap pemberantasan narkotika di Tanah Air. Bentuk keseriusan itu bahkan ditunjukkan Komisi III DPR RI dengan membentuk Panitia Kerja Penegakan Hukum di bidang Narkotika periode 2024-2029. Panja ini diketuai langsung oleh Dede.
“Kebetulan saya secara pribadi menjadi Ketua Panja Narkotika ini. Panja Narkotika ini dibentuk sebagai wujud komitmen Komisi III DPR RI dalam menjaring berbagai pengaduan masyarakat dan juga beberapa laporan serta hasil kajian yang dibuat oleh mitra kerja terkait dengan peredaran narkotika di Indonesia yang semakin meresahkan,” ucapnya.
Di samping dari itu, Dede menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Apalagi, dari banyaknya laporan yang diterima Komisi III DPR RI, market peredaran narkoba saat ini tidak hanya orang dewasa tetapi sudah menyasar anak di bawah umur.
Oleh karena itu, Wakil Rakyat dari Dapil Jateng X itu mengingatkan kembali kepada seluruh institusi penegakan hukum untuk selalu waspada dan memberikan perhatian khusus kepada pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dede menegaskan bahwa isu narkotika menjadi perhatian utama dari Presiden Prabowo Subianto. Isu itu bahkan secara spesifik menjadikan pemberantasan narkotika sebagai program prioritas ke-6 dari total 17 program atau Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo.
Dia menyatakan, Komisi III DPR RI terus berkomitmen melaksanakan tugas konstitusionalnya untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai upaya penegakan hukum di bidang narkotika. Komisi III DPR RI tidak segan turun langsung ke lokasi yang terindikasi masih memiliki tingkat peredaran narkotika tinggi.
Terakhir, Dede mengapresiasi kerja BNN dan lembaga lain seperti Bea Cujai, TNI AL, dan Polri yang ikut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau tersebut.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang luar biasa atas kerja kolaboratif dari seluruh aparat pemerintah yang ada, khususnya kepada Kepala BNN yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI, bayangkan kalau itu dinikmati 1 gram, tadi kita diskusi bisa 4 orang, kurang lebih 8 juta penduduk bisa terkena narkoba. Saya ucapkan apresiasi, kita tepuk tangan untuk Kepala BNN,” kata Dede disambut riuh para hadirin.
Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keenamnya, empat orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial WP dan TL merupakan warga negara Thailand.
Ihwal penyelundupan kasus ini terbongkar pada Kamis, 22 Mei 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.30 WIB, BNN menerima informasi dari intelijen terkait adanya penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses analisa hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.
Selanjutnya, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, tim gabungan menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.
Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, tim gabungan menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di Kapal Motor Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.
Tim Editor