
Kota Salatiga – Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan yang di adakan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga di Joglo 3 Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Jumat (24/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Salatiga memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat terlarang, uang palsu, senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya.

Ketua DPRD mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap penanganan perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini sebgai bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan terhadap penanganan perkara yang mereka lakukan. Ini dilakukan secara transparan, akuntabel. Apresiasi untuk Kejaksaan Negeri Salatiga,” kata Ketua DPRD.