Dance Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2018

0
Dance Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2018
Foto: Dance Ishak Palit (berdiri) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment. Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Diskominfo Drs. Budi Prastyono, M.Si dan Subkoordinator Bagian Hukum Setda Hanif Halimi, S.H sebagai narasumber di Mini Teater Bung Karno, Senin (04/12/2023).

Kota Salatiga – Ketua DPRD Kota Salatig Dance Ishak Palit, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment, di Mini Teater Bung Karno, Senin (04/12/2023).

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Diskominfo Drs. Budi Prastyono, M.Si dan Subkoordinator Bagian Hukum Setda Hanif Halimi, S.H sebagai narasumber. Salah atu poin penting yang disampaikan Ketua DPRD adalah kebermanfaatan Perda ini kepada masyarakat.

Foto: Dance Ishak Palit (pakaian warna hitam dengan memegang mic) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment.

“Jadi Perda No.11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment ini mengatur tentang kepastian terhadap pelayanan pemerintah yang lebih efisien. Jadi diharapkan melalui perda ini, penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengna efisien dan efektif,” ujar Ketua DPRD.

Sementara itu Kepala Diskominfo Drs. Budi Prastyono, M.Si menyampaikan peran Diskominfo sebagai koordinator dari implementasi perda ini meliputi perencanaan, infrastruktur, pembangunan dan pengelolaan aplikasi, komunikasi dan informasi.

Hanif Halimi, S.H, menyampaikan terkait sejarah terbentuknya perda, dan isi serta muatan dari perda tersebut.

Koresponden: Dini Nuza

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here