

Kota Salatiga – Ketua DPRD Kota Salatig Dance Ishak Palit, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment, di Mini Teater Bung Karno, Senin (04/12/2023).
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Diskominfo Drs. Budi Prastyono, M.Si dan Subkoordinator Bagian Hukum Setda Hanif Halimi, S.H sebagai narasumber. Salah atu poin penting yang disampaikan Ketua DPRD adalah kebermanfaatan Perda ini kepada masyarakat.

“Jadi Perda No.11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment ini mengatur tentang kepastian terhadap pelayanan pemerintah yang lebih efisien. Jadi diharapkan melalui perda ini, penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengna efisien dan efektif,” ujar Ketua DPRD.
Sementara itu Kepala Diskominfo Drs. Budi Prastyono, M.Si menyampaikan peran Diskominfo sebagai koordinator dari implementasi perda ini meliputi perencanaan, infrastruktur, pembangunan dan pengelolaan aplikasi, komunikasi dan informasi.
Hanif Halimi, S.H, menyampaikan terkait sejarah terbentuknya perda, dan isi serta muatan dari perda tersebut.
Koresponden: Dini Nuza