Kabupaten Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kebumen tengah menggodok regulasi tentang dana cadangan pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam pembahasan itu, didasari unsur penting bahwa dalam pelaksanaan diharapkan tidak membebani APBD.
“Memang harus dipersiapkan jauh-jauh hari agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaannya nanti,” kata Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Senin (12/7/2021).
Dalam draft yang diusulkan eksekutif, lanjut Rista, mekanisme dana cadangan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2022- 2024 senilai Rp 80 miliar. Adapun rinciannya, pada tahun anggaran 2022 mengajukan Rp 20 miliar, tahun 2023 Rp 30 miliar, dan pada tahun 2024 senilai Rp 30 miliar yang berasal dari penyisihan penerimaan daerah dana transfer umum dan Pendapatan Asli Daerah.
“Penghitungan kebutuhan sesuai dengan besaran dana cadangan sebesar Rp 80 milyar berdasarkan asumsi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 75 miliar,” sebutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pada perhelatan Pilkada 2020 terdapat beberapa sumber pos anggaran, diantaranya bersumber dari APBD sebesar Rp. 60,7 miliar, sedangkan bersumber APBN Rp 14,6 miliar. Mengenai dana cadangan ini menurutnya telah diperhitungkan sesuai prediksi harga barang dan jasa.
“Dengan perkiraan kenaikan harga barang atua jasa dan penambahan TPS serta sesuai dengan perencanaan yang telah dicantumkan dalam RPJMD,” jelas Rista.
Ia pun berkomitmen, adanya dana cadangan ini tidak sampai mengganggu pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dicanangkan dengan menekankan kembali pentingnya prioritisasi, efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan program-program pembangunan.
“Terhadap harapan Fraksi PDI Perjuangan akan kami perhatikan dan kami sampaikan terima kasih,” pungkasnya.
Koresponden : MH