Kabupaten Sragen – Jelang Pilkada Serentak, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan ada dua jalur pendaftaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yaitu jalur yang dicalonkan oleh partai politik dan jalur perseorangan atau independen.
Hal itu diungkapkan Mbak Yuni sapaan akarab Bupati Sragen saat menghadiri Temu Silaturahmi Halal Bi Halal bersama tokoh masyarakat, dan Perangkat Desa di Kantor Kecamatan Sambungmacan, Rabu (24/4/2024).

Mbak Yuni lantas menuturkan Ada dua jalur yang dapat ditempuh dalam pemilihan Bupati. Yaitu lewat jalur partai yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang minimal memiliki perolehan kursi di DPRD sebanyak 10 kursi.
“Di Kab. Sragen, dari 18 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD sebanyak delapan partai politik. Dari hasil penghitungan suara Partai PDI Perjuangan meraih 15 kursi legislatif, Golkar 7 kursi, PKB 6 kursi, Gerindra 6 kursi, PKS dan Demokrat 5 kursi, PAN 4 kursi dan Nasdem 2 kursi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mbak Yuni menambahkan partai yang memiliki lebih dari 10 kursi bisa mengusulkan calon Bupatinya. Namun apabila tidak memenuhi kursi dapat berkoalisi dengan partai politik lainnya. Partai politik yang tidak meraih kursi tetap bisa bergabung dengan parpol pengusung.
Koresponden : Eky Ely