Bupati Wonosobo Lepas 347 Calon Jamaah Haji

0
Bupati Wonosobo Lepas 347 Calon Jamaah Haji

Kabupaten Wonosobo – Sebanyak 347 jamaah calon haji dilepas Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat di Gedung Pertemuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Pada kesempatan tersebut Bupati Afif menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Karena sudah dua tahun tidak ada pemberangkatan ibadah haji disebabkan pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, berkat doa bapak ibu semua, berkat doa seluruh masyarakat Indonesia, bahkan seluruh dunia, alhamdulillah tahun 2022 ini sudah dibuka (ibadah haji). Sekalipun kuotanya belum sesui harapan,” ungkap bupati dalam sambutannya, Sabtu, (28/5/2022).

“Atas nama pribadi, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mungkin dalam memfasilitasi bapak ibu belum optimal kami mohon maaf, namun dengan semangat yang ada insya Allah, Allah subhana wa ta’alla akan memberikan kemudahan bagi bapk ibu sekalian” sambungnya.

Pada musim haji tahun 2022 ini, jamaah haji asal Kabupaten Wonosobo masuk dalam gelombang kedua dan berada pada Kloter ke 38 sejumlah 133 jamaah dan Kloter ke 39 sebanyak 216 jamaah, termasuk 2 orang petugas haji daerah.

Sementara itu kloter ke 38 akan diterima petugas embargasi Donohudan Solo pada tanggal 29 Juni 2022 pukul 08.00 WIB sehingga Kloter ke 38 direncanakan akan diberangkatkan dari Pendopo Bupati Wonosobo sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Sedangkan untuk Kloter ke 39 akan diterima petugas embargasi pukul 11.00 WIB sehingga direncakana akan diberangkatkan dari Pendopo tanggal 29 Juni 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya para jamaah calon haji telah melaksanakan manasik yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Kabupaten Wonosobo.

Materi terdiri dari pengetahuan tentang kesehatan sampai dengan tata cara beribadah haji. Selain itu sejumlah petugas telah disiapkan guna melayani para jamaah haji mulai dari persiapan sampai dengan kepulangan nantinya.

Diungkapkan lebih lanjut oleh Farid bahwa hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Kemenag RI Nomor 146 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Jamaah Haji Reguler Tingkat Kabupaten/ Kota dan Kecamatan Tahun 2022 serta

Keputusan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 461 tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi Anggaran Bea Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Bersumber Dari Nilai Manfaat dan Efesiensi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

Koresponden: Hildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here