Bupati Wonosobo Berikan Santunan pada Tenaga Lepas DLH Meninggal Saat Kerja

0
Bupati Wonosobo Berikan Santunan pada Korban Kecelakaan Saat Kerja

Kabupaten Wonosobo – Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, pejabat dari BPJS Tenaga Kerja, menyerahkan santunan sebesar Rp. 205.526.030, kepada keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, Rabu (30/3/2022).

Santunan tersebut diberikan kepada keluarga atau ahli waris alm. Suratman (30 th), warga desa Mojosari Kecamatan Mojotengah, yang keseharianya bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo yang sudah terdaftar dan dicover oleh BPJS Ketengakerjaan.

Berdasarkan laporan kejadian, kecelakaan kerja yang dialami oleh almarhum Suratman tersebut, terjadi pada Selasa 14 Desember 2021 lalu ketika ia sedang bekerja mengumpulkan sampah menggunakan kendaraan roda tiga, namun tidak disangka ia tertabrak sebuah truk ketika melintasi jalan umum Wonosobo-watumalang. Sehingga, ahli waris dari Suratman berhak atas santunan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp 5.370.000, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp 114.656.030 dan beasiswa sebesar Rp 85.500.000.

Pada kesempatan itu, Bupati Wonosobo Afif Nuthidayat mengapresiasi BPJS Tenaga kerja yang telah kooperatif dan aktif dalam memberikan santunan tersebut. Afif juga menyebut, BPJS Tenaga kerja sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya sebagai pelindung para pekerja.

“Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS atas perhatian terhadap warga kami yang meninggal saat menjalankan tugas negara, meninggal saat bekerja, di mana BPJS bisa fasilitasi, yang hari ini sudah diserahkan kepada ahli waris almarhum Bapak Suratman. Menurut saya BPJS sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan yang diberikan kepada almarhum Bapak Suratman,” ucap Bupati.

Afif juga memberikan respons positif, ketika pihak BPJS Tenaga kerja menyebut bahwa kalangan petani dan pedagang pasar juga bisa mendapatkan perlindungan tenaga kerja jika mereka telah menjadi anggota BPJS Tenaga kerja, di mana pembayaran premi dapat dilakukan melalui mitra dan atau mini market terdekat.

“Tidak sedikit masyarakat kita yang belum tau, yang sudah tau belum memanfaatkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, jadi sebagian besar masyarakat kita belum tau, sehingga ini menjadi tanggung jawab kami Pemerintah Kabupaten, nanti akan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo,” ujarnya.

Dan program ini ternyata berpotensi juga terhadap para petani kita, yang juga termasuk rentan kecelakaan kerja, jika mereka mau ikut BPJS tentunya akan ada perhatian, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, bisa ada jaminan untuk yang bersangkutan dan bagi keluarganya,” pungkas Bupati.

Koresponden: Hildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here