Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedKAB PURBALINGGA

Bupati Tiwi: Kelola Anggaran Miliaran, Kades Harus Hati-hati

By Oki M Kaharni
19 December 2022 2 Min Read
Comments Off on Bupati Tiwi: Kelola Anggaran Miliaran, Kades Harus Hati-hati

Kabupaten Purbalingga – Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu tahun 2022 dilantik dan diambil sumpahnya, di Alun-alun Purbalingga. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M., usai melantik berpesan, agar para Kades ini hati-hati dalam mengelola anggaran, Jumat (16/12/2022).

Hal ini mengingat saat ini Pemerintahan Desa di Purbalingga umumnya mengelola anggaran minimal Rp. 1 miliar. Bahkan, ada yang kelola Dana Desa (DD) Rp 2 miliar.

“Semakin besar anggaran semakin besar potensi risiko yang ada. Saya ingatkan betul kepada bapak ibu-kepala desa terlantik. Hati-hati dalam pengelolaan anggaran,” tutur Bupati Tiwi.

Sebab, berkaca pengalaman, tidak sedikit Kades di Purbalingga tersangkut permasalahan hukum, karena pengelolaan anggaran yang tidak clear tidak transparan dan tidak akuntabel. Jika mengalami keraguan, Bupati Tiwi mengarahkan untuk meminta pendampingan oleh pemerintah kabupaten, Kejaksaan atau Kepolisian.

Bupati Tiwi juga memberikan sejumlah pesan. Langkah pertama usai dilantik adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Perangkat Desa, BPD, Kemasyarakatan Desa. Memetakan permasalahan di desa.

“Maksimal 3 bulan setelah pelantikan, para Kades hasil Pilkades Serentak ini harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk masa jabatan 6 tahun,” imbuhnya.

RPJMDes akan menjabarkan apa yang jadi visi dan misi program Kades. Termasuk target-target yang akan dicapai. Selanjutnya, para Kades juga diminta pelajari regulasi khususnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya.

“Regulasi tersebut sebagai pemandu langkah agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, 34 Kades terlantik kali ini, terdiri dari 31 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak dan 3 Kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu. Kades terpilih hasil Pilkades Serentak akan menjalani masa jabatan selama 6 tahun (2022-2028). Sedangkan Kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu akan menjalani sisa masa jabatan Kades sebelumnya, yaitu sampai 2025.

Koresponden : Budi Agung P

Tags:

Dyah Hayuning PratiwiFungsi ElektoralKab. PurbalinggaKadesMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Agus Supriyanto Beri Arahan KomandanTe Bintang Satu dan Calon Saksi Desa Karangkemojing

Next

Bupati Tiwi Ziarah ke Makam Pendiri Purbalingga

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.