Bupati Tiwi: Guru PPPK Wajib Tegak Lurus dengan Kebijakan Pemerintah

0

Kabupaten Purbalingga – Sebanyak 1640 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Penandatanganan Kerjasama, Pelantikan, serta Pengambilan Sumpah. Acara dilaksanakan di Stadion Goentoer Darjono, Kamis (19/5/2022).

Pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan secara simbolis, dilakukan oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi. Hadir pula Wakil Bupati, Sudono, serta Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tiwi mengucapkan selamat atas diterimanya SK Pengangkatan menjadi guru dengan status PPPK.

Penyerahan SK kepada guru PPPK oleh Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan

Bupati Tiwi mengatakan,”dengan diterimanya SK tersebut, maka anda sekalian secara resmi sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga. Maka dari itu, sebagai bagian dari ASN, anda sekalian harus wajib tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten,” tegasnya.

Bupati Tiwi menambahkan, guru PPPK yang merupakan bagian ASN memiliki fungsi sebagai pelayan publik. Maka dari itu, setelah mendapatkan SK harus bekerja secara optimal, terutama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, ASN juga menjadi pelaksana kebijakan Pemerintah. Menurutnya, fungsi tersebut harus dilaksanakan.

“Saya berharap, guru PPPK juga bisa menjadi perekat antar kelompok masyarakat. Fungsi tersebut harus terus dilaksanakan. Saya siap mencarikan jodoh bagi guru PPPK yang belum berkeluarga. Selamat bekerja, sekali lagi saya ucapkan selamat,” imbuh Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Purbalingga, Heriyanto menyampaikan, perjanjian kerja guru PPPK dilakukan untuk satu tahun dan maksimal lima tahun. Mereka yang diangkat sebagai PPPK adalah guru honorer yang sudah tidak memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya karena faktor usia. ‘ Dengan diangkat sebagai PPPK, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya.

Koresponden : B Agung P

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here