Bupati Klaten Dukung Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik

0
Foto: Bupati Klaten, Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Keputusan Presiden Indonesia, Joko Widodo ihwal penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, pemkab masih memperhitungkan prioritas dan efisiensi untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut.

“Prinsipnya kami mendukung. Kami persiapkan, namun belum bisa dialokasikan pada APBD (murni) 2023. Coba nanti kita lihat di anggaran perubahan 2023 seperti apa,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa sejauh ini Pemkab Klaten masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Namun demikian, pemkab akan tetap memperhitungkan anggaran prioritas terlebih dahulu sebelum pengadaan kendaraan listrik.

“Kita tunggu petunjuk resmi dulu, kalau sudah ada petunjuknya maka kewajiban kita adalah menghitung mana dulu yang prioritas, yang jelas sudah kita siapkan perencanaannya sehingga apabila sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat sudah bisa langsung dipersiapkan,” pungkas Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here