Kabupaten Banyumas – Dewan Pengurus Daerah Wanita Katolik Republik Indonesia akan menggelar Konferensi Daerah (Konferda) Jumat-Minggu, 10-12 Februari 2023 mendatang, di Rumah Pastoral “Hening Griya” Baturraden-Purwokerto. Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Wanita Katolik, Cicilia Risnawati Riadi saat audiensi dengan Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein di ruang tamu bupati, Senin (9/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Husein diminta kehadirannya pada acara Konferda tersebut. Hal tersebut tentu diindahkan oleh Bupati Husein, yang juga Kader PDI Perjuangan Banyumas untuk ikut hadir sebagai bentuk toleransi.
“Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan antar kemajemukan, saya akan hadir diacara tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Cicilia mengatakan, pada konferda nanti akan mengusung tema “Wanita Katolik Republik Indonesia Berperan Aktif Mewujudkan Kesejahteraan dan Menjaga Persatuan melalui Karya Nyata dalam Keberagaman Masyarakat”.
“Konferda ini merupakan kegiatan lima tahunan berdasarkan ketentuan seperti tertuang dalam AD/ART Organisasi Tahun 2018,” tuturnya.
Selaras dengan tugas dan kewajiban Konferda seperti tertuang dalam Anggaran Dasar Tahun 2018 Bab V, Pasal 14, ayat 3 tentang Tugas dan Kewajiban Konferda, maka tujuan Konferda 2023 mencakup mengakhiri masa bakti kepengurusan Wanita Katolik RI DPD Purwokerto masa bakti Tahun 2018-2023, menyampaikan dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus masa bakti Tahun 2018-2023, menyusun dan mengesahkan Rencana Kerja Tingkat Daerah masa bakti Tahun 2023-2028.
“Kemudian juga ada pemilihan dan penetapan Presidium Dewan Pengurus Daerah masa bakti Tahun 2023-2028 dan melaksanakan kaderisasi berkesinambungan,” imbuhnya.
Jumlah peserta pada Konferda kali ini diperkirakan mencapai 137 orang dari berbagai wilayah Jawa Tengah bagian selatan. Mereka mewakili unsur dari Dewan Pengurus Daerah/Panitia SC 15 orang, Wakil dari Dewan Pengurus Pusat 4 orang, Utusan Cabang: 4 x 24, dengan total 96 orang, Penasehat Rohani Dewan Pengurus Daerah 1 orang, Panitia OC 17 orang, Pengurus Yayasan Dharma Ibu 2 orang dan Ketua YDI Cabang Kutoarjo, Wonosobo 2 orang. Seluruh peserta menginap di Rumah Pastoral “Hening Griya” Baturraden-Purwokerto.
Di hari yang sama, Bupati Husein juga menerima audiensi Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas yang dipimpin oleh Saifudin, selaku Kepala Desa (Kades) Kasegeran Kec. Cilongok, didampingi Kades Gerduren Purwojati, Bambang Suharto, Kades Kemutug Kidul Kardi Daryanto, serta Kades Linggasari Kembaran Tuti Irawati.
Audiensi tersebut bertujuan untuk meminta ijin, bahwa Satria Praja (organisasi Kepala Desa lokal Banyumas) tersebut akan bergabung dengan Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia yang akan beraudiensi dengan DPR RI, MPR RI dan DPD RI di Jakarta.

Bupati Husein pada prinsipnya mengijinkan perwakilan kepala desa tersebut untuk mengikuti kegiatan di Jakarta. Pihaknya hanya menyampaikan, agar dalam menyampaikan usulan dan pendapat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kepatutan sebagai kepala desa.
Sementara itu, Saifudin mengungkapkan, Satria Praja beraudiensi dengan Bupati Banyumas untuk mohon doa restunya dan izin karena tanggal tanggal 17 Januari nanti pihaknya akan berangkat ke Jakarta.
“Kami bersama Perwakilan Kepala Desa se-Indonesia akan ke Jakarta, untuk menyampaikan pendapat tentang revisi undang-undang desa terutama di pasal 39 dan 72, yaitu tentang masa jabatan kepala desa dan dana desa dan juga pendorong bagi pemerintah pusat dalam menaikan dana alokasi umum karna nantinya berimplikasi kepada kenaikan alokasi dana desa,” ujarnya.
Pihaknya bersama-sama dengan seluruh kekuatan kepala desa seluruh Indonesia juga akan menyampaikan pendapat kepada Menteri Dalam Negeri kemudian ke DPR RI dan MPR RI dan DPD RI.
Selain itu, menindaklanjuti atas aspirasi yang disampaikan tanggal 11 Juli 2022 lalu, bahwa salah satunya adalah yang menjadi kontra produktif dengan DPD adalah tentang kata eksbengkok di dalam regulasi yaitu, peraturan daerah PERBUB dan surat edaran.
“Saat ini Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, ketua DPRD, serta ketua komisi 1 setelah sepakat, tadi Bagian Hukum juga sudah sepakat akan memproses bahwa kata eksbengkok dihapus dalam PERDA dan PERBUP. Artinya, dikembalikan pada fungsi lama sebagai upah bagi para kepala desa, perangkat desa, selain Sirtap sebagai perintah dari undang undang,” pungkasnya.
Koresponden : Aim