Bupati Husein Minta Kepala OPD Dukung Kewajiban Membayar Zakat

0

Kabupaten Banyumas – Dalam rangka melaksanakan kewajiban Zakat dan Pembayaran Infak dan sedekah bagi ASN yang beragama Islam, Bupati Benyumas, Ir. Achmad Husein meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi Nishab Zakat di wilayah Kab. Banyumas, untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima setiap bulan. Zakat penghasilan tersebut meliputi gaji, tambahan penghasilan pegawai, sertifikasi, jasa pelayanan, agar dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Banyumas melalui UPZ masing-masing. Penekanan ini disampaikan dalam sosialisasi instruksi Bupati Banyumas Nomor 451.12/345/2023 tentang optimalisasi pengumpulan dan pembayaran zakat, infak, dan sedekah bagi ASN Kab. Banyumas, di Pendopo Sipanji bersama kepala OPD, Rabu (15/2/2023).

Bupati Husein, yang juga Kader PDI Perjuangan mengatakan, banyak hal yang bisa diselesaikan oleh Baznas, meliputi, membantu orang sakit dalam transportasi, biaya berobat, biaya pendidikan, bantuan produktif hingga biaya rehap rumah tidak layak huni.

Sosialisasi instruksi Bupati Banyumas Nomor 451.12/345/2023 tentang optimalisasi pengumpulan dan pembayaran zakat, infak, dan sedekah bagi ASN Kab. Banyumas.

“Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk penanganan masalah sosial lain bagi warga yang masuk kategori mustahik, seperti, sakit, biaya sekolah, hingga bantuan perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang bersifat mendesak dan segera,” jelasnya.

Sesuatu yang mendesak menurutnya, tidak bisa diatasi segera oleh BPBD, maupun Dinas Sosial, bahkan CSR sekalipun, yang memang perlu perosedur administrasi, sehingga membutuhkan waktu hingga seminggu, sebulan atau menunggu penganggaran tahun berikutnya.

“Jika melalui Baznas, apabila memenuhi persyaratan terpenuhi, maka dapat segera dibantu. Untuk itu, saya berharap, kepada Kepala OPD untuk dapat memaksimalkan kewajiban Zakat dan Pembayaran Infak dan sedekah bagi ASN di OPD yang dipimpinya,” lanjutnya.

Bupati Husein juga berpesan, mengingat Instruksi ini mengandung resiko, maka pihaknya meminta kepada Baznas untuk dapat betul-betul menjaga integritas dan kepercayaan, agar pendistribusian zakat infaq dan sodaqoh, tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kab. Banyumas, Khasanatul Mufidah mengatakan, pihaknya bersama UPZ pada tahun 2022 berhasil mengumpulkan ZIS sebesar Rp. 15,6 Miliar dari target Rp. 15 miliar yang ditetapkan. Sementara, pada tahun 2023 ini, pihaknya mentargetkan 17 M dan hingga saat ini sudah masuk Rp. 1.691.117.023,-.

“Hari ini, ada kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati terkait dengan pembayararan Zakat ASN, mengingat pembayararan zakat ASN belum maksimal, meski target tahun 2022 terpenuhi yaitu, target Rp. 15 Miliar terealisasi Rp. 15,6 Miliar, namun melihat potensi yang ada masih belum maskimal. Dengan adanya Intruksi Bupati terbaru diharapkan, seluruh ASN dapat membayar zakat dari seluruh pendapatan yang meliputi gaji, tambahan penghasilan pegawai, sertifikasi, jasa pelayanan, agar dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” tuturnya

Terkait harapan Bupati, agar Baznas dapat betul-betul menjaga integritas dan kepercayaan, agar pendistribusian zakat infaq dan sodaqoh, tepat sasaran pihaknya sudah bertekad “Berbuat untuk umat, cepat, tepat dan sesuai syariat”.

Koresponden : Aim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here