Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyatakan kesiapannya mendukung program Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, dia juga menekankan, bahwa hal ini berlaku sepanjang kegiatannya bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Kab. Grobogan.
Hal tersebut disampaikan ketika melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang bertempat di Ruang Kerja Bupati, Selasa (28/12/2021).

Menindaklanjuti MoU tersebut, Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan mengatakan akan segera melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
“Saya menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BP2MI sepanjang bermanfaat bagi masyarakat Kab. Grobogan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, kegiatan ini adalah salah satu perwujudan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada pemda dalam hal pemberdayaan serta perlindungan PMI.

“Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan perlindungan PMI,” kata Benny.
Berdasarkan data dari World Bank, ada 9 juta pekerja migran Indonesia yang saat ini tersebar di 150 negara di dunia. Namun, hanya 4,4 juta yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural. Data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam pelindungan negara.
Koresponden : Nanang – Faisal