Kabupaten Demak – Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah meminta kepada PNS yang memasuki purna tugas untuk tetap bersemangat dan mengisi masa purna dengan kegiatan yang positif. Demikian disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Purna Tugas Bagi PNS.
Rabu (20/07/2022), bertempat di BKPP Kab. Demak, dalam kesempatan tersebut, Bupati dengan didampingi Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, Pj Sekda Demak, dan Plt. Kepala BKPP Kab. Demak menyerahkan SK Purna Tugas TMT 1 September 2022 kepada perwakilan PNS yang juga menjabat Plt. Asisten Administrasi Umum, Heru Asianto.
Dalam sambutannya, Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, meski sudah purna, nasehat dan masukan-masukan masih diharapkan untuk kemajuan Kab. Demak.
“Nasehat dan masukan masih kami harapkan dan kami tunggu. Kami tidak menutup diri, kami masih mengharapkan kontribusi bapak/ibu semuanya,“ tutur Mbak Eisti, sapaan akrabnya.
Terkait batas usia pensiun (BUP), pihaknya menjelaskan juga, apabila batas usia PNS Pejabat Struktural Fungsional Ahli Madya dan guru adalah 60 tahun, sedangkan BUP Pejabat Administrasi adalah 58 tahun.
“Bagi PNS yang meninggal, saya mohon setelah menerima SK Pensiun ini agar segera mengurus SKPP. Sehingga 1 Agustus nanti sudah bisa menikmati KP Pengabdian,” sambungnya.
Terakhir ditekankan, bahwa BKPP masih terus berbenah dan memperbaiki pelayanan mulai dari diterimanya ASN sebagai CPNS hingga ASN pensiun. Hal ini diwujudkan dengan berkolaborasi bersama Bank Jateng.
“Semua pelayanan administrasi kepegawaian di BKPP gratis. Dan sekali lagi, saya menitip pesan untuk masa purna nanti bisa diwarnai dengan berbagai kegiatan positif dan kontributif bagi Kab. Demak,“ pungkasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad