Kabupaten Demak – Berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 22 Tahun 2021 tentang Teknis MPP, Pemkab Demak telah membentuk Tim Percepatan Pembentukan MPP.
Melalui pembentukan yang berdasarkan keputusan Bupati Demak No. 510.4/90 Tahun 2022, tanggal 04 April 2022 tersebut akhirnya proses pengadaan hingga operasional MPP Demak semakin dikejar dan akhirnya pada Senin (12/06/2023) MPP Demak telah diresmikan.
Terletak di Jl. Kyai Jebat, No. 29, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Mal Pelayanan Publik (MPP) tersebut setidaknya memiliki 67 jenis layanan yang terdiri dari 30 tenant dari internal Pemkab Demak maupun ada yang dari unsur eksternal.
“MPP Demak ini menjadi bukti, bahwa kita harus memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk yang paling penting adalah dalam hal perizinan. Karena dengan semakin banyaknya investor yang masuk di Demak, maka secara tidak langsung perekonomian masyarakat di segala sektornya juga akan meningkat,” ucap Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E.
Ditambahkan oleh Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti itu, apabila sebagai bekal membawa Demak Smart City, maka dirinya meminta kepada seluruh jajaran yang tergabung di dalam sistem pelayanan terpadu MPP Demak ini untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Berikan kemudahan, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Ingat, citra Kab. Demak sangat bergantung kepada pelayanan yang diberikan di MPP. Saya ingin, seluruh pemohon bisa terlayani dengan baik,” terangnya.
Terakhir ditegaskan oleh Mbak Eisti, bahwa sebagai satu semangat untuk mewujudkan tagline ‘Urus Izin Semakin Cepat dan Mudah di MPP Demak’, maka dirinya juga menyediakan Call Center sebagai berikut:
– Telp (0291) 681011
– Fax (0291) 681644
– Website: https://mipp.demakkab.go.id/