Kabupaten Demak – Diinformasikan oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, apabila pencairan bantuan hibah berupa uang tunai kepada lembaga keagamaan tahap I sudah dapat dicairkan, Selasa (04/10/2022).
Demikian disampaikannya saat kegiatan penyampaian pencairan dan sosialisasi LPJ bantuan hibah tahap I di Gedung Pertemuan Kec. Karangawen. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Plt. Camat Karangawen, Camat Mranggen, Kabag Kesra Setda Demak, dan 31 lembaga keagamaan penerima hibah dari Kec. Karangawen dan Mranggen.
Dalam kegiatan yang difasilitasi Bagian Kesra Setda Demak tersebut, Bupati mengungkapkan, bahwa pemberian bantuan hibah keagamaan ini merupakan refleksi dan kesungguhan dari Pemkab Demak dalam merealisasikan komitmen serta visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Demak.
”Komitmen ini kami wujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi dalam penguatan kualitas akidah umat,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menekankan kepada lembaga penerima hibah untuk segera menggunakan dan membelanjakan bantuan hibah sesuai skala prioritas dan perencanaan serta memperhatikan terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan hibah.
”Saya berpesan agar para lembaga penerima hibah untuk melaksanakan prinsip tertib administrasi, keuangan dan waktu. Apabila kesulitan dalam pembuatan LPJ bantuan hibah, agar berkonsultasi dengan Bagian Kesra Setda Demak,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Demak dalam laporannya menyampaikan, apabila kegiatan pencairan bantuan hibah tahap I ini diberikan kepada 21 lembaga keagamaan yang berada di Kec. Karangawen dengan total bantuan sebesar 700 juta rupiah. Kemudian untuk 18 lembaga keagamaan di Kecamatan Mranggen dengan total bantuan sebesar 620 juta rupiah.
Koresponden : Hana – Rahmad