Bupati Demak Dorong Perangkat Daerah Open Minded Petakan Potensi Kerja Sama Daerah

0
Foto: Bupati Demak bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Demak

Kabupaten Demak – Bupati Demak, dr. Hj.Eisti’anah menandatangani Nota Kesepakatan Pemerintah Kab. Demak dengan Pengadilan Agama Demak dan Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (20/10/2022) bertempat di Grhadika Bina Praja Kab. Demak.

Hadir dalam acara tersebut adalah Pj. Sekretaris Daerah Kab. Demak beserta Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak, Ketua Pengadilan Demak, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, dlan diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Demak.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti ini mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Demak dan Kejaksaan Negeri Demak atas jalinan sinergitas yang semakin kuat. Pihaknya berharap, melalui kerja sama tersebut, pelayanan hukum di Kab. Demak semakin berkualitas sesuai dengan standar pelayanan.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Demak dalam upaya percepatan layanan hukum kepada masyarakat. Sekaligus pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata serta tata usaha negara,” ujarnya.

Bupati menilai, kerja sama daerah memiliki esensi yang penting dalam meningkatan kapasitas daerah untuk menekan angka kemiskinan dan mengurangi disparitas wilayah, sekaligus mensinergikan kebijakan program Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

“Melalui kerja sama daerah, harapannya dapat menggali dan mengoptimalkan sumber daya dan potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah. Dengan adanya jalinan kerjasama daerah yang erat, saya berharap dapat menunjang ketercapaian program unggulan Pemerintah Kabupaten Demak dalam rangka mewujudkan Kab. Demak bermartabat, maju, dan sejahtera,” tambahnya.

Sehingga pada kesempatan itu Mbak Eisti mendorong perangkat daerah untuk menumbuhkan inisiatif dan open minded dalam membaca potensi yang ada, sebagaimana urusan wajib maupun pilihan sesuai dengan masing-masing tugas fungsi yang dapat dikembangkan melalui kerjasama dengan daerah lain dan/atau pihak ketiga.

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here