Kabupaten Demak – Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kab. Demak, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah memberikan arahan penting pada Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai bertemakan Gempur Rokok Ilegal.
Rabu (03/05/2023), bertempat di Aula Budi Utomo, Dindukbud Demak, penyampaian pesan itu dilakukan di hadapan para peserta yang meliputi guru olahraga, Komite Sekolah SMP Negeri, dan Guru Pendidikan Kesetaraan di lingkungan Pemkab Demak.
Dalam sambutannya, hal utama dan terutama yang kemudian disampaikan oleh politisi muda PDI Perjuangan itu adalah dirinya meminta kepada semua pihak agar secara bersama-sama mensukseskan program Kab. Demak sebagai salah satu daerah penghasil Tembakau terbesar.
“Saya nyuwun tulung, mari sukseskan penghasil Tembakau. Karena kita ingin agar Kab. Demak yang sudah kita desain sebagai daerah penghasil Tembakau ini mampu terwujud sebagaimana mestinya,” ujar Mbak Eisti, sapaan akrab Bupati.
Lebih lanjut diterangkan Mbak Eisti, bahwa dari hal inilah yang kemudian dijadikan dasar perhitungan untuk menempatkan Kab. Demak agar bisa menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga Kab. Demak.
Sementara, Kadindikbud Haris Wahyu Ridwan mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi yakni agar masyarakat mampu mengetahui Peraturan Perundang-undangan tentang Bea Cukai dan mewujudkan penegakan hukum di bidang Cukai.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat di Kab. Demak dalam melawan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad