Kota Salatiga – Sesuai SK Wali Kota Salatiga Nomor : 910/290/2022, ditegaskan tarif dasar air minum PDAM Kota Salatiga naik sebesar Rp. 100 per meter kubik, dari tarif dasar sebelumnya sebesar Rp 1.000 untuk rumah tangga A.
Sosialisasi perubahan tarif dasar air minum PDAM Salatiga, mulai dilakukan terhadap unsur PNS di lingkungan Pemkot Salatiga, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, Selasa(17/5/2022).
Perubahan tarif dasar air minum ini juga diterapkan bagi tempat ibadah Rp. 100 , rumah tangga B Rp. 250 per meter kubik, rumah tangga C Rp. 400 , serta rumah pondokan sebesar Rp 1.400 dari tarif dasar sebelumnya sesuai golongan pelanggan.
Direktur PDAM Kota Salatiga, Samino mengatakan, meskipun mengalami kenaikan, namun apabila dibandingkan dengan daerah lain, maka tarif PDAM Salatiga masih yang terendah.
“Sebagai perbandingan tarif PDAM golongan rumah tangga A di PDAM Kab. Semarang sebesar Rp 1.440 per meter kubik, sementara di Kota Semarang sebesar Rp. 1.550 . Bahkan, Kab. Kebumen mencapai Rp. 2750 per meter kubik. Golongan rumah tangga A di PDAM Salatiga hanya Rp 1.100 per meter kubik,” jelasnya.
Sementara itu, Bung Dance menyampaikan, perubahan tarif tidak terlalu membebani masyarakat di masa Pandemi saat ini. Bung Dance menambahkan, pengaduan dan masukan dari masyarakat, bahwa jaringan PDAM yang lapuk mengakibatkan kebocoran banyak terjadi.
“Mulai investasi tentang instalasi dan modernisasi mulai dilakukan dan bertahap. Selain itu, diharapkan, semakin modern teknologi yang dijalankan, nantinya bisa semakin efektif dan efisien,” tutur Bung Dance, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga.
Direktur PDAM Salatiga, Samino mengungkapkan, BUMD PDAM selama ini tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah saja, namun juga terhadap kualitas air, sewa tanah, serta pajak air tanah. Misi utama PDAM adalah pelayanan kepada masyarakat tentang pengadaan air bersih.
Koresponden : Bagas