Kota Salatiga – Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Salatiga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo 3, Kejaksaan Negeri Salatiga, Jumat (24/6/2022).
Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Herwin Ardiono, S.H, serta dihadiri pula oleh Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, serta Sekda Salatiga, Wuri Pujiastuti.

Herwin Ardiono mengatakan, Rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Herwin juga menegaskan, ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (Residivis).
Sementara itu, Bung Dance menjelaskan, Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian, serta pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan,” tutup Bung Dance, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Salatiga.
Koresponden : Bagas