Bung Dance Fasilitasi Pertemuan Pemkot Salatiga dengan YKTAN

0

Kota Salatiga – Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, yang akrab disapa Bung Dance memfasilitasi pertemuan antara pihak YKTAN dan Pemerintah Kota Salatiga, terkait polemik panjang tukar guling aset Pemkot Salatiga yang dimohonkan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur’an Nasional (YKTAN), sebagai pengelola eks Wali Kota Salatiga, Yuliyanto dan Pemkot Salatiga, serta berakhir lewat ‘Tabayyun’.

Digagas DPRD Salatiga yang dikomandani Bung Dance, Tabayyun yang dilaksanakan di Roftrof Lantai 4 Gedung Baru DPRD Salatiga, disepakati tiga poin utama, serta wajib dipatuhi kedua belah pihak ‘berseteru’, yakni, segi Yuridis, Ekonomis dan Regulatif (YER).

Dalam kesempatan tersebut, Bung Dance mengatakan,”kesempatan kita dari hasil Tabayyun ini harus memperhatikan segi Yuridis, Ekonomis dan Regulatif. Selanjutnya, ketika ketiga unsur ini terpenuhi, kemudian dibuatkan MoU,” tutur Bung Dance, selaku mediator, sekaligus fasilitator Tabayyun.

Pertemuan antara YKTAN bersama Pemkot Salatiga.

Dengan demikian, kelengkapan regulasinya harus terpenuhi dari kedua belah pihak, baik dari pemohon dan termohon. Bung Dance menambahkan, dari sudut Yuridis, baik permohon dan termohon, harus memperhatikan dasar hukum yang digunakan. Jika dalam perjalanannya berkutat pada tata ruang, berarti mengacu kepada Perda Nomor 9 Tahun 2016.

“Meskipun harus melalui proses yang panjang dengan waktu yang tidak singkat, namun saya meminta ditempuh juga tahapan, serta kajian. Tentunya, pertimbangan lain yaitu menyangkut Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2011 terkait kesesuaian dan diskresi-diskresi tertentu di tengah penelitian objek. Hal yang penting pertama adalah kelengkapan regulasinya harus terpenuhi, baik dari pemohon dan termohon. Prinsipnya harus regulatif,” imbuhnya.

Bung Dance, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga mengingatkan, tahapan-tahapan yang dilalui jangan dilakukan sendiri, namun harus secara bersama dari kedua belah pihak. Sedangkan dari sudut ekonomis, Pemkot Salatiga juga melakukan tukar guling ini dengan memperhatikan kemanfaatan. Dari aset yang diganti dikemudian hari tidak merugikan.

Sementara itu, dari pihak YKTN Salatiga langsung dihadiri Ketua, Dwi Cahyono, serta Legal Officer YKTN, Didik Dwiyatmoko sependapat dengan yang digulirkan oleh Bung Dance.

Didik Dwiyatmoko menerangkan, dari pertemuan dengan mediator DPRD Salatiga sangat mengapresiasi, serta menyatakan beberapa poin yang disampaikan seperti diharapkan YKTN. Selanjutnya, sebagai kepanjangan tangan mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, Didik selanjutnya akan menindaklanjuti dengan bersurat ke PJ Wali Kota sesuai arahan Ketua DPRD Salatiga.

“Terlebih, saat ini sudah ada komunikasi dengan Tim Pemkot tentunya akan lebih baik dan saling tahu mana yang kurang mana yang belum,” ungkapnya.

Dari pihak Pemkot dikomandani Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah, beserta Ketua Tim Forum Penataan Ruang (TPR) Pemkot Salatiga yang menangani sepaham dengan yang disampaikan Ketua DPRD Salatiga.

Pada prinsipnya, Pemkot Salatiga akan tetap berpegang teguh, serta tidak menabrak regulasi. Selain itu, pihaknya juga akan, melangkah berdasarkan beberapa aspek diantaranya, teknis dan yuridis.

“Harus jelas, tata ruang dan bukti kepemilikan yakni, sertifikat apa saja dan tata ruang seperti apa. Kalau itu ada 50 persen, maka dinyatakan clear,” tutup Asisten I Pemkot Salatiga, Joko Wahono.

Koresponden : Bagas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here