Kabupaten Kebumen – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen tengah merumuskan bakal regulasi untuk mengurai permasalahan penanggulangan kemiskinan di Kebumen.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kebumen, Bambang Tri Saktiono saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul terhadap 3 Raperda inisiatif, Selasa (5/10/2021) pagi.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pihaknya telah secara cermat mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang melatarbelakangi perlunya Raperda inisiatif tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Revisi Perda ini karena banyak aturan yang diatasnya berubah dan harapan Perda baru nanti bisa memberikan solusi atas program pengentasan kemiskinan yang dianggap belum optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, berangakat dari Bapemperda ini, ia mengajak kepada segenap pihak untuk secara serius dan konsisten mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen, sehingga peringkat dan citra sebagai daerah termiskin di Jawa Tengah selama beberapa dekade ini dapat segera lepas dari Kabupaten Kebumen.
“Ketelibatan desa dan tokoh masyarakat desa sangat penting dalam pendataan rumah tangga miskin dan program yang benar-benar fokus untuk pengentasan kemiskinan,” terangnya.
Upaya ini, kata Bambang, merupakan bentuk sinergitas tiga pilar PDI Perjuangan, di mana sebagai representasi Partai wong cilik akan terus mengupayakan hak rakyat kecil termasuk penanganan kemiskinan. Lebih dari itu, langkah ini juga selaras dalam menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.
“Hal ini terkait kerja tiga pilar partai dan semangat melaksanakan visi dan misi bupati yang diusung PDI Perjuangan. kebetulan Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten itu Wakil Bupati Ristawati juga pengurus DPC PDI Perjuangan,” tutupnya.
Koresponden : MH