Kabupaten Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menempati Peringkat ke-3 teratas Nasional tingkat Kabupaten dengan nilai 95,01 dari Ombudsman RI. Penganugerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus kepada Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Bupati Husein, yang juga Kader PDI Perjuangan Banyumas berharap, dari penilaian kepatuhan yang semakin komprehensif ini, dapat memacu ASN Banyumas untuk memperbaiki kualitas pelayanan, tidak hanya berorientasi pada hasil. Namun, juga mulai mengarah melakukan peningkatan pada aspek proses dan perencanaannya untuk menyusun program pelayanan publik prima. Dengan demikian, dampak positif ke masyarakat akan semakin dirasakan.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik ini merupakan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menjadi basis penghargaan oleh Ombudsman RI. Dengan pandangan penilaian instrumen yang strategis dalam penilaian capaian kinerja pelayanan berdasarkan skala nasional untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik oleh internal, serta melibatkan perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh wilayah, berlandaskan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
“Objek penilaian terdiri dari Kementerian Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab. dan Kota, dengan pembagian nilai berdasarkan zona, yaitu, Zona Hijau dengan nilai tinggi, Zona Kuning dengan nilai sedang, dan Zona Merah dengan nilai rendah,” tuturnya.
Penilaian untuk Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan objek survey layanan, berupa media eletkronik dan non elektronik, SPBE, dan website resmi institusi dengan domain.go.id. Melalui penganugerahan ini dapat memberikan gambaran umum standar pelayanan publik pada pemerintah daerah. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kategori opini kualitas layanan publik di daerah masing-masing.
Koresponden : Aim