Bambang Tri Saktiono Jalankan Kewajiban Reses

0
Foto: Giat Reses Bambang Tri Saktiono

Kabupaten Kebumen – Meski dalam masa pandemi Covid-19, DPRD Kebumen melaksanakan kewajiban melalui kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat atau reses.

Seperti halnya yang dilakukan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Tri Saktiono. Kegiatan reses berlangsung di kediamannya di Desa Wero, Kec. Gombong. Dalam pelaksanan, reses masa sidang I tahun 2022 ini dilakukan secara terbatas, di mana konstituen yang hadir telah ditentukan maksimal sebanyak 50 orang.

Foto: Reses Ditujukan Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

“Kami sebagai anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Namun demikian, mengingat masih pandemi tetap ada batasan-batasan tertentu,” kata Bambang, Selasa (8/2/2022).

Selain pembatasan jumlah konstituen, berlangsungnya reses juga harus memperhatikan beberapa acauan teknis pelaksanaan reses dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai Satgas Covid-19. Meliputi kewajiban bagi konstituen yang hadir mengenakan masker, posisi tempat duduk diatur dengan jarak aman.

Thermo gun, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan sudah kami sediakan. Jadi sebelum mulai dipastikan itu. Terima kasih untuk masyarakat khususnya di Gombong yang tadi berkesempatan hadir,” imbuhnya.

Bambang menyampaikan, pelaksanaan reses dengan batasan tertentu saat pandemi tidak mengurangi nilai dan ketugasan dewan dalam menjaring aspirasi masyarakat. Ia berharap seluruh usulan yang berangkat dari masyarakat ke depan bisa terakomodir dan terealisasi dengan baik.

“Tahun kemarin sudah rampung talud dan infrastruktur lain. Semoga tahun berikutnya semua terealisasi tidak ada refocusing dan lain-lain. Karena masa pandemi ini erat kaitanya dengan penyesuaian anggaran,” ucapnya.

Koresponden : Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here