Bambang: Kebumen Harus Berbenah Entaskan Kemiskinan

0
Legislator PDI Perjuangan Kebumen, Bambang Trisaktiono

Kabupaten Kebumen – Bapemperda DPRD Kebumen memberi perhatian serius terhadap pola penanganan kemiskinan di Kabupaten Kebumen yang kini masih dinobatkan sebagai kabupaten termiskin di Jawa Tengah. Bahkan satu badan di tubuh lembaga legislator ini tengah merumuskan bakal regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.

Dinahkodai Bambang Trisaktiono, Bapemperda DPRD Kebumen terus berupaya untuk menyamakan persepsi melalui Raperda inisiatif yang sedang bergulir tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 20 tahun 2012 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.

Ia sepakat dengan Fraksi PDI Perjuangan mengenai keharusan bagi Kabupaten Kebumen untuk berbenah dalam menyelesaikan persoalan Kabupaten Kebumen sebagai daerah dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Jawa Tengah.

”Kami sepakat dan bersedia mengakomodasi pandangan Fraksi PDI Perjuangan untuk menyegarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012. Kebumen harus berbenah entaskan kemiskinan,” terangnya, Kamis (7/10/2021) usai menghadiri Rapat Paripurna.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan adanya penguatan kelembagaan dan tata kerja di dalam perubahan Perda tersebut, serta secara serius merumuskan instrumentasi perubahan kebijakan yang paling aplikatif agar penanggulangan kemiskinan memiliki percepatan dalam pelaksanaannya.

”Sependapat dengan kegelisahan yang ditemukenali beberapa Fraksi untuk sesegera dan sesuai mungkin melakukan perubahan terhadap Perda yang mengatur percepatan penanggulangan kemiskinan,” ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, bahwa road map atau peta jalan percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan keniscayaan yang diperlukan sebagai panduan bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai percepatan kebijakan di seluruh sektor.

Bapemperda berpendapat peta jalan tersebut telah dimasukkan muatan materinya di dalam perubahan Perda dengan nama Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RKPD) yang pada prinsipnya memuat untuk jangka waktu 5 tahun.

”Mengacu pada RKPD 5 tahunan tersebut yang menjadi bagian RPJMD, Pemerintah Daerah juga dimandatkan untuk menyusun Rencana Aksi Tahunan (RAT) sebagai penjabaran dari RKPD dimana RAT ini merupakan muatan materi baru di dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012,” pungkasnya.

Koresponden : MH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here