Bahas Aturan Retribusi Perizinan, Sri Sumarni: Jangan Sampai Memberatkan Rakyat

0

Kabupaten Grobogan – Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., selaku Bupati Grobogan melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 4 Tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Pembahasan tersebut dilaksanakan bersama DPRD Kab. Grobogan, Rabu (29/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Hj. Sri Sumarni mengatakan, kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan dampak yang besar terhadap peraturan perundang-undangan, baik di tingkat Pusat, maupun Daerah. Mengingat, terdapat kurang lebih 80 Undang-Undang yang diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Kegiatan pembahasan yang dilaksanakan oleh Bupati bersama DPRD Kab. Grobogan

Diketahui, materi muatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah antara lain, berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu. Selain itu, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

”Peraturan Daerah yang kita miliki harus disesuaikan kembali dengan perubahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja. Namun, yang harus diingat, jangan sampai hal itu memberatkan rakyat,” tuturnya.

Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan menambahkan, dalam Surat Edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya dapat dipungut, apabila telah diatur dalam Peraturan Daerah, sehingga semua kewenangan ada di daerah.

“Jangan sampai, masyarakat takut membuka usaha atau yang lainnya karena retribusi yang terlalu memberatkan masyarakat, ” tutupnya.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here