Kabupaten Karanganyar – Piutang pajak PBB sebesar Rp. 58 milyar yang belum tertagih sejak tahun 2013 lalu menjadi perhatian serius DPRD Karanganyar, tak terkecuali dari Ketua DPRD Bagus Selo. Para wakil rakyat tersebut berharap agar piutang pajak tersebut dihapus karena selalu menjadi bahan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebaiknya dihapus atau diputihkan saja, apa lagi itu piutang pajak. Piutang pajak itu juga tidak jelas dan ini selalu menjadi catatan BPK yang harus diselesaikan,” ujar Bagus Selo minggu (22/05/2022).
Di sisi lain, menurut Bagus Selo juga harus dilakukan perbaruan data soal PBB oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Pasalnya menurut Bagus Selo setiap tahun aset selalu bertambah.
Piutang PBB sendiri banyak terjadi di Tawangmangu dari peralihan hak atas tanah dan bangunan akibat perkembangan wilayah dan peralihan hak atas tanah yang mestinya juga harus dikejar setiap tahun agar pendapatan PBB bisa naik signifikan.
Sementara itu, terkait dengan tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2021 yang mencapai Rp. 175 milyar, Bagus Selo menuturkan bahwa Silpa dari proyek yang direncanakan hanya Rp. 65 milyar. Menurutnya yang besar justru Silpa terikat.
Dia mencontohkan Silpa karena kas kegiatan BluD RSUD Karanganyar Rp. 25 milyar lebih, untuk kas Puskesmas Rp. 2 milyar lebih, sisa dana BOS pendidikan, sisa dana DAK yang masih cukup besar Rp. 30 milyar lebih, dana cadangan untuk membayar sisa Masjid Agung Rp. 13 milyar, dan lain-lain.
“Silpa riil memang tercatat ada dana sisa anggaran cukup besar Rp. 175 milyar. Tapi yang dua pertiga Rp. 110 milyar Silpa terikat yang mesti dianggarkan lagi untuk hal yang sama. Sedangkan silpa tidak terikat dari proyek sangat kecil hanya Rp. 65 milyar dari belanja sekitar Rp. 2,345 triliun,” pungkas Bagus Selo yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar.
Koresponden : ERS