Kabupaten Pekalongan – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Mohammad Kenedi berharap Aset Pemda yang dibangun ruko agar dikembalikan sesuai keadaan semula. Pernyataan ini diungkapkan dalam rapat koordinasi Komisi II dengan beberapa OPD terkait, di ruang Komisi II Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/5/2022).
Rapat yang membahas Tanah Aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sapugarut, Kecamatan Buaran telah disalahgunakan, dihadiri ketua dan anggota Komisi II, Bagian Aset, Dinas DMPTSP, Bagian Hukum, Inspektorat, Kepala Kelurahan Sapugarut.
“Saya minta agar penyewa tanah untuk mengembalikan tanah sesuai keadaan semula,” harap Kenedi, anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, Kenedi menyatakan, bahwa penyewa tanah aset Pemda telah menyalahgunakan perjanjian sewa yang semestinya disewa 10 juta rupiah selama 1 tahun berakhir tanggal 28 September 2022 untuk kegiatan menjemur kain mori malah disalahfungsikan dibangun ruko dan diperjualbelikan.
Perlu diketahui, seorang penyewa aset milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menyalahgunakan perjanjian sewa dengan merubah peruntukkan yang semula lahan sawah, kemudian dibangun menjadi ruko dan diperjualbelikan. Atas tindakan perlawanan hukum tersebut, Pemkab Pekalongan membatalkan perjanjian sewa aset tanah di Kelurahan Coprayan.
Pemkab Pekalongan memiliki aset tanah seluas 4.170 meter persegi dengan kode barang 01.01.11.05.02 dan kode lokasi 12.11.06.50.02.02. Tanah berbentuk sawah tersebut dari tahun ke tahun disewa oleh warga. Berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, memang aset tanah dapat disewa.
Dan setahun terakhir, tanah tersebut dikuasai oleh Gufron warga Kranji Kedungwuni yang ditunjuk oleh pemkab amelalui surat perjanjian sewa, oleh Gufron dibangun ruko dan perjualbelikan.
Koresponden: Gus Santo