Ajakan Bijak Dalam Bermedia Sosial, Nanang Gelar Sosialisasi di Desa Mernek

0

Kabupaten Cilacap – Media sosial merupakan suatu sarana dalam jaringan dengan para pemakainya dapat dengan mudah ikut serta, sharing, menghasilkan isi seperti jaringan sosial, forum, wiki, blog dan lain sebagainya. Dalam penggunaan media sosial, kerap terjadi penyalahgunaan dalam berinteraksi melalui jaringan udara tersebut.

KomandanTe Bintang Dua Dapil 5 Kab. Cilacap, Nanang Tribowo, bersama Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menggelar sosialisasi mengenai bijak dalam bermedia sosial. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Mernek, Kecamatan Maos, dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Mernek, Bustanul Arifin, serta pemuda setempat, Sabtu (18/6/2022).

Kegiatan sosialisasi terkait penggunaan media sosial secara bijak yang diselenggarakan oleh Nanang Tribowo.

Nanang Tribowo, yang juga Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap menjelaskan mengenai penggunaan media sosial yang bijak. Sebab, sering kali dijumpai kasus-kasus hukum di dalam media sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Tentunya, sebagai pemuda yang sering berinteraksi melalui jaringan udara, harus memahami tentang hukum, serta kebijakan dalam media sosial.

“Sebagai generasi milenial, tentunya kita wajib memahami aturan hukum yang berlaku mengenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik atau biasa disebut Undang-undang ITE, seperti pencemaran nama baik, mengcover lagu tanpa izin dari pemilik atau pencipta lagu, membuat konten yang tidak lazim, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Nanang menambahkan, akan ada sanksi hukum bagi pelanggar Undang-undang ITE apabila mendapati laporan dari korban yang bersangkutan. Jadi, pihaknya sebagai Kader Partai wajib mensosialisasikan kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Sementara itu, Kades Mernek, Bustanul Arifin menungkapkan, masyarakat perlu mengetahui tentang hukum di dalam Undang-undang ITE. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Nanang dan tim yang sudah mengadakan penyuluhan tersebut.

“Saya sependapat, bahwa masyarakat perlu tahu dan paham mengenai Undang-undang ITE, agar kita semua bisa menggunakan media sosial dengan semestinya, serta tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Koresponden : Arsend

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here